RADAR POS, MASOHI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Pembentukan kedua Pansus tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malteng yang dipimpin Ketua DPRD, Herry Men Carl Haurissa, Kamis (16/07/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPRD Malteng memperkuat fungsi legislasi sekaligus memastikan sejumlah regulasi yang tengah dibahas dapat diselesaikan sesuai target masa persidangan II Tahun 2026.
Ketua DPRD, meminta anggota Pansus tidak hanya mengejar penyelesaian pembahasan, tetapi juga memastikan setiap Ranperda disusun berdasarkan kajian yang matang.
Menurutnya, pembahasan harus dilakukan secara profesional, objektif dan bertanggungjawab dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis.
"Setiap pembahasan harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat," ucap Haurissa.
Dalam pembagian tugas, Pansus A dipimpin, Musriadin Labahawa dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pansus ini mendapat mandat membahas empat Ranperda.
Keempat Ranperda tersebut meliputi pembentukan Kecamatan Leihitu Tengah Barat dan Leihitu Tengah Timur, Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Kesehatan Daerah, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Sementara itu, Pansus B dipimpin, Syahbudin Hayoto dari Fraksi Gerindra. Pansus tersebut menangani dua Ranperda yang merupakan usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Keduanya yakni, Ranperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Praja Karya menjadi Perumda Praja Karya serta perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perumda Air Minum Tirta Nusa Ina.
Ketua DPRD menegaskan, proses pembahasan seluruh Ranperda wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Ia juga mendorong Pemkab melalui perangkat daerah terkait untuk terlibat aktif selama proses pembahasan. Kehadiran tenaga ahli juga dinilai penting untuk memberikan masukan secara akademis dan teknis.
"Keterlibatan semua pihak diperlukan agar pembahasan berjalan efektif, transparan dan dapat diselesaikan tepat waktu," ujar Haurissa.
DPRD Malteng menargetkan enam Ranperda tersebut dapat dituntaskan dalam sisa masa persidangan II Tahun 2026 yang masih berlangsung sekitar lima bulan.
Penyelesaian regulasi tersebut diharapkan tidak sekadar memenuhi agenda legislasi daerah, tetapi mampu menghadirkan aturan yang relevan dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
"Ini menjadi komitmen bersama untuk menghasilkan regulasi yang bermanfaat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Malteng," demikian Haurissa. (MRP)
0 Comments:
Posting Komentar