RADAR POS, AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai mendorong pembaruan sistem pendataan perlindungan sosial melalui registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang akan berlangsung serentak pada 27 - 31 Agustus 2026.

Program percontohan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Ambon membangun basis data sosial ekonomi masyarakat yang lebih akurat, terintegrasi, dan berbasis digital. Registrasi dipusatkan di Pattimura Park Ambon pada 27 - 28 Agustus, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIT.

Juru Bicara (Jubir) Pemkot Ambon sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, mengatakan registrasi tersebut terbuka bagi seluruh Kepala Keluarga (KK), tanpa membedakan pekerjaan, tingkat penghasilan, maupun status sosial.

Menurutnya, masyarakat dari berbagai latar belakang, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tetap dapat mengikuti proses registrasi dan justru diharapkan turut berpartisipasi.

"Pendataan ini berlaku inklusif untuk semua pihak," ucap Ronald saat dihubungi di Ambon, Jumat (21/08/2026).

Ia menjelaskan, pendataan Perlinsos tidak hanya berkaitan dengan penerima Bantuan Sosial (Bansos). Lebih jauh, data yang dihimpun akan menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan yang sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Lekransy menilai, ketersediaan data yang akurat akan membantu pemerintah mengidentifikasi kebutuhan masyarakat secara lebih tepat sekaligus mengurangi potensi kesalahan dalam perencanaan maupun pemberian program perlindungan sosial.

"Pemerintah membutuhkan statistik riil masyarakat untuk merencanakan program kegiatan kedepan. Dengan data yang akurat, kita bisa mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial yang tajam," ujarnya.

Untuk mengikuti registrasi, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KK, nomor ID meter PLN, serta nomor rekening bank yang masih aktif. Kelengkapan tersebut diperlukan untuk mendukung validasi dan memastikan data yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkot Ambon juga mengingatkan warga agar mengisi data berdasarkan kondisi sebenarnya serta mengikuti petunjuk petugas selama proses registrasi berlangsung.

Karena seluruh proses registrasi dijadwalkan selesai pada 31 Agustus 2026, Lekransy mengajak masyarakat Kota Ambon memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melakukan pendaftaran sesuai jadwal.

"Datang, daftar, dan pastikan hak Anda terdata. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membangun basis data perlindungan sosial yang lebih akurat dan terintegrasi," demikian Lekransy. (MRP.ID)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top