ATR/BPN Maluku Tenggara
LANGGUR - Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Tenggara Adolf Aponno, mengatakan status tanah menghambat dalam proses pengadaan sertifikat tanah bagi masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.

“Dalam proses pengadaan sertifikat tanah hambatan yang paling besar yaitu status tanah yang rata-rata masih berstatus tanah adat,” kata Adolf di ruang kerjanya, Jumat (01/02/2019).

Menurut dia, pihak BPN harus menunggu supaya persoalan tanah bisa diselesaikan baru memproses sertifikat tanah tersebut . “Tetapi kalau belum bisa diselesaikan maka kami harus menunggu sehingga hal ini yang menyebabkan terhambatnya program ini,” katanya.

BPN, lanjut Adolf, sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Tual dan Pemkab Malra yang mendukung program sertifikasi tanah, apalagi himbauan dari pusat untuk kantor Pertanahan bekerjasama dengan Pemkot dan Pemkab untuk program ini.

“Kami sangat mengapresiasi karena semua biaya administrasi masyarakat, anggaran prasertifikasi dibiayai oleh Pemkot Tual dan Pemkab Malra,” terangnya.

Program sertifikasi tanah, tambah dia, akan berlanjut sampai seterusnya karena semua bidang tanah harus sudah bersertifikat. “Program ini masih berlanjut dan berakhir batas waktunya pada tahun 2025 mendatang,” tandasnya.

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top