Bupati Maluku Tenggara Drs. Hi. M. Taher Hanubun
MALRA - Bupati Maluku Tenggara (Malra) Hi. M. Thaher Hanubun Menginstruksikan 217 Pejabat Dilingkup Pemerintah Kabupaten itu untuk membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) masing-masing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan LHKPN,” kata Thaher saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi e-Filling LHKPN oleh KPK di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara di Langgur, Kamis (24/01/2019).

Ia menyatakan pejabat negara hendaknya tidak mencari-cari alasan untuk tidak menyampaikan LHKPN, karena hal tersebut menunjukkan seberapa bersih dan berintegritasnya seorang pejabat publik.

Bupati mengungkapkan, dari 217 pejabat di Maluku Tenggara yang wajib menyerahkan LHKPN tahun 2018/2019 dengan batas waktu tanggal 31 Maret 2019, baru 90 orang yang melakukan aktivasi akun termasuk 22 yang sudah mengembalikan dokumen.

Ia mengakui target pelaporan LHKPN di Maluku Tenggara setiap tahun belum mencapai hasil memadai, dan karena itu setiap wajib LHKPN harus menyampaikannya kepada KPK.

"Penyampaian LHKPN yang berkualitas dan tepat waktu menunjukkan tingkat integritas penyelenggara negara dalam menghindari tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Ia berharap penyelenggaraan Bimtek Aplikasi e-Filling LHKPN oleh KPK dapat lebih meningkatkan semangat para penyelenggara negara di Maluku Tenggara untuk lebih mudah menyampaikan laporan harta kekayaan.

"Saya juga mengapresiasi KPK melalui Deputi Pencegahan yang melaksanakan Bimtek e-Filling LHKPN bagi penyelenggara negara di daerah ini, semoga memberikan dampak positif bagi peningkatan kepatuhan kita dalam menyampaikan LHKPN.

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top