Press Release, Sat Reskrim Polres Malteng
RADAR POS, MASOHI - Dipimpin langsung Kapolres Maluku Tengah. AKBP Rositah Umasugi.S.I.K, Press Release, Sat Reskrim Polres Malteng, didampingi, AKP.Egidio Sumilat,S.I.K, Kasat Reskrim Polres Malteng dan Kapolsek Kota Masohi. IPDA .A Kasim Rahanyamtel, ungkap tiga pelaku judi togel online di Kota Masohi, Kaputen Maluku Tengah (Malteng), Selasa (01/09/2020), yang bertempat di Polres Maluku Tengah.

Polsek Kota Masohi, Maluku Tengah, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap penjualan kupon putih "Togel" yang bertempat dibelakang Terminal Binaya Kota Masohi, RT.10, Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi.

Kapolres Maluku Tengah. AKBP Rositah Umasugi, saat memimpin Press Release, kepada sejumlah Awak Media mengungkapkan bahwa waktu penangkapan pelaku judi togel online, pada Hari, Senin (31/08/2020) sekitar pukul 20:15:00 di Rumah pelaku (TKP).   

Tersangka yang diamankan sebanyak 3 orang. Tersangka pertama dengan inisial (SS), tersangka kedua dengan inisial (FM) alias F, dan tersangka ketiga dengan inisial (IW) alis OM.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kejadian tersebut adalah Uang tunai sebesar Rp 14.002.000-, kemudian ada 25 buah buku arsip kupon, 3 buah pena, dan 2 buah HP, merek Oppo warna hitam, dan HP merek Nokia warna hitam serta wheatbord.

Adapun modus operasi yang dilakukan penjualan model Togel Syedney (Sdy) dilakukan tiap hari penjualan kupon togel  syedney pukul: 11,00 WIT, tersangka SS memberikan kupon putih kepada saudara tersangka FM dirumahnya, kemudian di jual kepada halayak Ramai.

Iklan
Berdasarkan informasi yang di peroleh dari laporan masyarakat Kepada Babinkamtikmas, terkait dengan keresahan masyarakat akibat dari peredaran penjualan kupon putih Togel online di masyarakat, sehingga Babinkamtikmas Polsek Kota Masohi, melaksanakan bidik dan pada saat kejadian ketangkap tangan ketiga tersangka.

Adapun ancaman Hukuman yang diberikan kepada tersangka di kenakan: Pasal 303 ayat 1 ke1 2E KUHP, junto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP, dan Pasal 56 ayat 1 ke1 KUHP dengan ancaman pidana 10 Tahun Penjara Dan denda paling banyak 25 juta Rupiah," katanya.

Dalam hal, ini Kapolres Maluku Tengah juga menegaskan bawa akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk semua Bandar Togel di Kota Masohi khususnya dan umumnya Kabupaten Maluku Tengah "Akan kita lakukan pembersihan untuk kupon putih Togel. Minimal kita telah berbuat untuk mengurangi penyakit masyarakat di kota masohi. (RPJ)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top