RADAR POS, TUAL - Pemerintah lewat Kementrian Terkait telah membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), serta Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan "No Wrong Door Policy" yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

SP4N bertujuan agar Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Penjelasan Tersebut disampaikan Oleh Jeni Mandak selaku Sekretaris pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kita Tual pada acara Talkshow yang digelar di Aula Kantor Walikota Tual, Senin (07/11/2022).

Talkshow yang menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tual dan Ketua DPRD Kota Tual sebagai Pemateri ini diikuti oleh Seluruh Dinas Badan Bagian dilingkup Pemerintah Kota Tual.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh stakeholder ini diharapakan dapat memberikan masukan sekaligus menyempurnakan SP4N LAPOR! yang dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat Kota Tual.

Jeeni Mandak merupakan 1 dari 10 
Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan V lingkup Pemprov Maluku asal Kota Tual Tahun 2022 sekaligus sebagai Peserta Termuda berterima kasih atas berbagai masukan dari seluruh peserta yang hadir.

Dirinya berharap, agar SP4N LAPOR! menjadi satu satunya jenis Pengaduan Resmi yang berbasis Tekhnologi IT. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top