RADAR POS, AMBON - Polda Maluku telah Berhasil Menangkap Spesialis Pencuri Sound Systim Gereja-gereja yang meresahkan Masyarakat saat ini.

Demikian Penjelasan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andi Iskandar, Kepada Awak Media dalam Pers Confrens pada, Senin (05/06/2023) di Polda Maluku.

Dalam Kegiatan tersebut Turut Hadir: Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga dan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andi Iskandar katakan, Pengungkapan Kasus Pencurian Sound Systim pada beberapa Gereja di Kota Ambon, Maluku Tengah (Malteng) dan Seram Bagian Barat (SBB) Berhasil diungkap berdasarkan Laporan Polisi tanggal 30 April 2023.

Menurutnya, awalnya setelah Ditangkap pada 30 April 2023, di Gereja Getsemani Gunung Nona, setelah Pengembangan, dari Pengakuan Tersangka GN, Aksi Pencurian ini dilakukan di 6 Titik seluruhnya pada Gereja.

"Lima Gereja di Ambon dan satu di Desa Waai Kabupaten Malteng, namun yang membuat Laporan Polisi baru dua yaitu: Gereja Getsemani Gunung Nona dan Gereja Petra Ahuru," katanya.

Akibat Perbuatannya, GN dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP dengan Ancaman Hukuman paling lama 7 tahun Penjara.

Terkait Barang Bukti (BB), Dirkrimum Polda menjelaskan, kalau BB tersebut masih Utuh belum dilakukan Transaksi.

Sebagian sudah ada mau dijual menggunakan Aplikasi Online lewat FB dan sebagian masih ada di yang bersangkutan.

Dijelaskan pula untuk memenuhi Ekonominya, Aksi dilakukan oleh GN yang merupakan Sopir Tangki Air seorang diri.

Selain Sound Systim yang dicuri, pihak Polda juga Berhasil mengamankan satu buah Sepeda Motor Roda Dua (SMRD) yang dipergunakan oleh Tersangka untuk melakukan Aksi Pencurian.

"Jadi membawa ini hanya menggunakan Sepeda Motor, satu Alat dibawa dengan Sepeda Motor," ucapnya.

Sedangkan untuk Sound Systim yang dicuri Tersangka di 6 Titik itu menurutnya Bermacam-macam Merek, dimana GN Mencuri pada Gereja Getsemani, Jemaat Bukit Zaitun, Gunung Nona, pada 29 April 2023 dini hari dan diamankan pada, Kamis 01 Juni 2023 lalu.



Sebelumnya, GN juga Mencuri di Gereja Efrata, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Mixer Merk Europower PMX2000, Gereja Petra, Ahuru, satu Unit Mixer Merk Yamaha MG 16 XU, Gereja Sion Latuhalat, Power Merk Sound Standar Ca20 dan Sennheiser SKM9000, BK Gloria SKIP Mixer Merk Behringer X 32 Compact.

Selain itu, Gereja Betlehem di Kairatu, Kabupaten SBB, 1 Unit Mixer KP 60, Power Bell M-550 dan Master Toa Amplifier ZA 2060.

Karena Bermacam-macam Merek maka diperkirakan Kerugian yang dialami bisa sampai 250 Juta Rupiah.

"Ada yang 30 Juta, ada 60 Juta, kalau ditaksir mungkin Totalnya bisa 200 sampai 250 Juta," ujarnya.

Dijelaskan pula, kalau GN adalah Warga Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, namun karena melakukan Pencurian di Desanya maka dirinya Melarikan diri dan tinggal di Karang Panjang (Karpan), Ambon.

Ia menambahkan, setelah tinggal di Karpan, Tersangka juga sempat melakukan Pencurian di Gereja disana.

Dari Laporan Polisi tersebut Pihaknya sudah menangani dan dikoordinasikan dengan Pihak Gereja untuk membuat Laporan Polisi.

Iskandar juga menjelaskan, Modus Operandi yang digunakan Tersangka adalah Melakukan Pencurian pada Malam hari dengan menggunakan Kesempatan Sistim Keamanan pada Gereja yang Kurang.

"Sistem Keamanan beberapa Gereja yang Kurang sehingga yang Bersangkutan Leluasa Mengambil Barang-barang yang ada didalam Gereja tersebut," ungkapnya.

Untuk itu, dirinya Menghimbau bagi seluruh Masyarakat maupun tempat Ibadah untuk melakukan, Pengamanan dilingkungannya Masing-masing.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Maluku juga Menghimbau kepada Masyarakat, Tokoh Agama agar pada Tempat-tempat Umum Sistim Keamanan diperketat.

Satu Kelemahan kita adalah tidak pernah di Tempat-tempat kita, baik itu Perumahan atau tempat Umum lainnya tidak pernah dipasang Namanya CCTV.

Untuk itu, dirinya Menghimbau kepada Masyarakat agar CCTV ini bisa dipasang dilingkungan sekitarnya agar Aman. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top