RADAR POS, AMBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian berakhirnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan 2019-2024.

Sayangnya, Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun di Rumah Rakyat, Karang Panjang Ambon pada, Jumat (01/12/2023). tidak dihadiri Gubernur, Murad Ismail serta Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Barnabas N. Orno.

"Kami sudah mengundang Mereka, tapi mereka tidak Hadir," kata Ketua DPRD.

Dikatakan, ketidak hadiran Gubernur dan Wagub berbedah jauh dengan Sikap Kepala Daerah lainnya, yang Legowo Melepas Tugas dan tanggungjawab, sebagai Pimpinan, sebut saja Mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun, Walikota Tual, Adam Rahayaan dan beberapa Kepala Daerah lainnya.

Akan tetapi Sikap yang ditunjukan Orang Nomor Satu dan Dua di Bumi Raja-raja ini, menurut Ketua DPRD tidak mengurangi Rasa Hormat dan Wibawa Lembaga DPRD Maluku. mengingat Paripurna yang dilaksanakan sesuai Amanat Undang-undang.

"Saya sudah Lengah karena salah satu Amanat dari dari pada Pelaksanaan Proses Pengusulan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku yaitu, kita telah mengusulkan Pemberhentian Saudara Gubernur dan Wagub," ucap Ketua DPRD.

Sebagai tindak lanjut, Pihaknya akan Melaporkan apa yang sudah dilakukan DPRD ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), termasuk Pengusulan Tiga Calon Pj Gubernur Masing-masing yaitu:

1. Rektor (IAIN) Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si.

2. Deputi II Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Mayjen TNI-AD, Dominggus Pakel, M.Si.

3. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara - Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia, Drs. Jufri Rahman.

"Sesuai Jadwal, kata Ketua DPRD Pertemuan bersama Mendagri berlangsung 4 Desember Mendatang," ujar Ketua DPRD.

Jadi sudah dijadwalkan tanggal 4 kita akan diterima oleh Mendagri dan kita akan menyampaikan seluruh Laporan Terkait dengan Proses, termasuk Pemilihan Pj Gubernur Maluku sangat Demokratis, dengan Melahirkan Tiga Nama Terbaik yang akan diusulkan.

"Ketua DPRD berharap, sebelum tanggal 1 Januari 2024 Presiden melalui Mendagri sudah Menetapkan Pj Gubernur Maluku. Sehingga, nntinya tidak terjadi Kekosongan Jabatan, yang tentunya akan menggangu Pelayanan Publik dan juga Urusan Pemerintah Daerah," pungkas Ketua DPRD. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top