Ilustrasi

RADAR POS, AMBON -
Kepala Daerah baik Gubernur, Walikota dan Bupati diseluruh Indonesia Dilarang melakukan Mutasi Pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya Masa Jabatan Seorang Kepala Daerah.

"Rilis yang diterima Media ini, Larangan tersebut secara Tegas dan Jelas Tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor: 10 tahun 2016, Terkhususnya pada Pasal 71 Ayat 2," kata Andre B. Latupapua, salah satu Pemerhati Persoalan Hukum dan Birokrasi di Kota Ambon.

Dijelaskan Andre, dalam Pasal 71 Ayat 2 UU No. 10 tahun 2016 disebutkan. Gubernur, Wakil Gubernur (Wagub) dan Bupati, Wakil Bupati (Wabup), Walikota serta Wakil Walikota (Wawali) Dilarang melakukan Pergantian Pejabat Enam (6) Bulan sebelum tanggal Penetapan Pasangan Calon sampai dengan Akhir Masa Jabatan kecuali mendapat Persetujuan Tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini juga tambahnya, dipertegas dengan Surat Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 dengan perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur, Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati dan Pj Bupati serta Walikota dan Pj Walikota. Dan dalam Surat tersebut Mendagri juga menegaskan, Larangan tersebut berlaku bagi Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota.

"Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Peserta Pilkada untuk tahun 2024 yakni, pada tanggal 22 September 2024. Dengan demikian Larangan Mutasi Jabatan 6 Bulan itu Terhitung berlaku sejak tanggal 22 Maret 2024," ucapnya.

Larangan Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kepala Daerah dalam UU Pilkada itu lanjutnya, merupakan Bentuk Pencegahan Politisasi ASN Jelang Pilkada Serentak tahun 2024.

"Bagi Kepala Daerah "Petahana" yang Melanggar Aturan tersebut bisa mendapatkan Sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat 5 UU No. 10 tahun 2016 yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota bisa membatalkan Pencalonan Kepala Daerah Petahana sebagai Peserta Pemilu," jelasnya. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top