RADAR POS, MASOHI - Diduga tidak transparan dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) oleh Kepsek SD Negeri 232 Malteng, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Selasa (14/05/2024).

Hal ini bertolak belakang dengan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Penyimpangan dana BOS di sekolah nampaknya sudah bukan rahasia umum lagi, Surjani Samual, S.Pd. Semenjak menjabat sebagai Kepsek sejak 2021 sampai sekarang tidak ada keterbukaan mengenai dana BOS.

Informasi yang dihimpun Media ini, dari sala satu sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan yang juga guru sekolah SD Negeri 232. Rabu (08/04/2024).

Dugaan penyimpangan yang sudah diatur oleh Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, seperti pembiayaan penyelenggaraan perawatan sarana dan prasarana sekolah.

Menurut sumber pada saat pencarian dana BOS nilainya saja diberitahukan, tetapi uangnya tidak pernah ditunjuk dan beritauhkan kepada pihak sekolah, biasanya itu sudah ada dirancang dalam UU tersebut itu masuk dalam perencanaan biaya operasional sekolah.

Lanjut sumber, saya mengamati setidaknya harus ada transparansi dengan masalah keuangan sekolah, tetapi sampai hari ini belum ada keterbukaan untuk malah keuangan dana BOS tersebut.

"Kebutuhan sekolah seperti ATK (Alat Tulis Kantor) Kepsek yang selalu membelanjakan. Dan para guru mengaku tidak pernah mengerti tentang penggunaan dana BOS," pungkasnya. (**)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top