RADAR POS, AMBON - Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si menegaskan, bahwa mekanisme pembiayaan layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat digratiskan tanpa dasar anggaran yang jelas.

Dalam wawancaranya yang disampaikan, usai menghadiri Wisuda Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Rabu (28/01/2026). Walikota menjelaskan bahwa PDAM merupakan perusahaan daerah yang bergerak dibidang jasa dan bisnis pelayanan publik. Karena itu, setiap layanan yang diberikan memiliki komponen biaya, mulai dari pemasangan jaringan pipa, pengadaan mesin, hingga upah pekerja yang melakukan pemasangan dan perawatan jaringan air bersih.

"Kecuali ada program tertentu yang sumber dananya memang disiapkan untuk menggratiskan, maka secara prinsip PDAM bekerja sebagai perusahaan daerah. Masyarakat tetap membayar biaya sesuai layanan yang diterima," kata Wattimena.

Ia menambahkan, seluruh mekanisme pembayaran, baik pajak maupun retribusi, telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda). Pajak merupakan kewajiban masyarakat sebagai bentuk kontribusi kepada pemerintah, sementara retribusi dibayarkan atas jasa atau layanan yang secara langsung dinikmati masyarakat.

"Kalau di rumah makan, misalnya, harga makanan Rp30.000 lalu dibayar Rp33.000, selisih itu pajak yang digunakan untuk pembangunan ditempat lain. Begitu juga PDAM, masyarakat membayar sesuai pemakaian air.

Kalau ada kerusakan mesin, dana perbaikan juga bersumber dari mekanisme tersebut," jelas Wattimena.

Walikota juga menegaskan, bahwa akses air bersih pada prinsipnya sudah tersedia. Namun, untuk sambungan ke rumah masing-masing, termasuk pemasangan pipa, tetap menjadi bagian dari layanan yang dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku dan tertuang secara tertulis.

Menurutnya, pola ini tidak hanya berlaku pada PDAM, tetapi juga pada seluruh perusahaan daerah dan unit layanan jasa milik pemerintah. Sebagai contoh, layanan pelatihan atau penyediaan fasilitas ekonomi yang disiapkan pemerintah juga menggunakan sistem sewa atau pembayaran jasa oleh masyarakat pengguna.

"Semua perusahaan daerah bekerja dengan mekanisme yang sama. Pemerintah menyiapkan layanan, masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut membayar sesuai aturan. Ini penting agar layanan tetap berjalan dan berkelanjutan," demikian Wattimena. (MRP.ID)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top