RADAR POS, AMBON - Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggungjawab dan tidak digunakan untuk membangun narasi yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang, terutama terhadap hal-hal yang belum terbukti kebenarannya.
Dilansir pada Selasa (27/01/2026), dari akun facebook, Bodewin Wattimena, menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya selebaran atau narasi publik yang dinilai telah melampaui batas kritik dan mengarah pada pembunuhan karakter terhadap pejabat publik maupun pribadi yang bersangkutan.
*Kebebasan berpendapat tidak mengajarkan kita untuk seenaknya menarasikan seseorang atau jabatannya atas sesuatu yang belum dipastikan kebenarannya. Jika masih bersifat dugaan, maka asas praduga tak bersalah harus dikedepankan," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa istilah "Tangkap dan penjarakan" seharusnya hanya ditujukan kepada pihak yang telah terbukti bersalah dan diputuskan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Semua warga negara, lanjutnya, memiliki kedudukan dan hak yang sama dihadapan hukum.
Dalam pernyataannya, Wali Kota juga meluruskan pemahaman terkait istilah hukum yang kerap disalahartikan di ruang publik. Gratifikasi, kata dia, berkaitan dengan pemberian uang atau barang kepada penyelenggara negara secara pribadi karena jabatan yang diemban. Sementara retribusi merupakan pembayaran resmi atas jasa atau perizinan kepada pemerintah sebagai lembaga, bukan kepada individu.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membangun narasi, khususnya yang menyangkut nama baik, kenyamanan pribadi, serta keluarga seseorang. Menurutnya, menghakimi seseorang dalam jabatannya tidak menghapus unsur pribadi yang melekat pada individu tersebut.
Secara khusus, ia juga menyinggung pihak yang menarasikan isu tersebut, seraya mempertanyakan adanya potensi konflik kepentingan apabila yang bersangkutan justru memperoleh manfaat dari proses tambang yang sempat diinterupsi.
"Jika yang menerima sesuatu dari pengelola adalah penyelenggara negara, maka secara hukum lebih tepat disebut sebagai gratifikasi," ujarnya.
Wali Kota menegaskan, apabila persoalan ini berlanjut ke ranah hukum, hal tersebut bukan karena pemerintah anti kritik, melainkan karena narasi yang disebarkan telah melampaui batas kritik konstruktif dan berpotensi mencederai kehormatan serta reputasi seseorang di hadapan publik.
"Semoga kita semua saling menghargai. Kita memang memiliki hak untuk berbuat dan berpendapat, namun jangan sampai mengeliminasi hak orang lain," pungkasnya dengan menutup pernyataan, xBeta Par Ambon, Ambon Par Samua." (MRP)
0 Comments:
Posting Komentar