RADAR POS, DOBO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru memperingatkan seluruh perusahaan perikanan agar lebih serius dalam mengelola limbah usaha demi menjaga kelestarian lingkungan. Perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan terancam dikenai sanksi tegas, mulai dari penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin usaha.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kepulauan Aru, Fance Lololuan, saat kegiatan sosialisasi informasi peringatan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang berlangsung diaula Gereja Bethel, Selasa (05/05/2026).
Dalam sosialisasi itu, DLH menyoroti masih adanya potensi pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar, khususnya dari aktivitas perusahaan Cold Storage dan sektor perikanan lainnya.
Menurut Lololuan, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang lalai menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan. Tindakan tegas akan diberikan secara bertahap apabila perusahaan tetap mengabaikan aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, perusahaan yang kedapatan membuang limbah atau bangkai ikan sembarangan hingga mencemari lingkungan akan lebih dulu diberikan teguran tertulis. Namun apabila pelanggaran terus terjadi, pemerintah dapat menghentikan sementara aktivitas operasional perusahaan hingga membekukan bahkan mencabut izin usaha.
Selain pengelolaan limbah, DLH juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi lingkungan bagi seluruh pelaku usaha perikanan. Setiap perusahaan diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sebagai syarat legalitas operasional.
DLH menilai, kepatuhan administrasi harus berjalan seiring dengan penerapan standar operasional dilapangan agar perusahaan terhindar dari persoalan hukum dan dampak pencemaran lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, DLH Kepulauan Aru juga memperkenalkan pentingnya sistem informasi peringatan dini sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Sistem tersebut dinilai mampu membantu pemerintah maupun perusahaan mendeteksi potensi pencemaran lebih awal sehingga dapat segera ditangani.
Pemda berharap seluruh pelaku usaha perikanan di Kabupaten Kepulauan Aru dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai standar yang berlaku demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan pembangunan daerah. (MRP.ID)
0 Comments:
Posting Komentar