RADAR POS, AMBON - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tidak mengalihkan 27 satuan pendidikan yang berada dikawasan perbatasan Kabupaten Malteng dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Aspirasi tersebut disampaikan langsung Komisi IV DPRD Malteng kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dalam pertemuan di Kota Ambon, Selasa (21/07/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Malteng, Musriadin Labahawa, mengatakan keberadaan 27 sekolah tersebut berkaitan erat dengan status wilayah administratif dikawasan Tanjung Sial dan Teluk Elpaputih.

Menurutnya, sekolah-sekolah yang tersebar di Tanjung Sial, Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat (Leihibar), serta kawasan Teluk Elpaputih itu selama ini berada dalam wilayah Kabupaten Malteng.

"Kami datang untuk menyampaikan keberatan terkait rencana pengalihan 27 satuan pendidikan ke Kabupaten SBB. Kami ingin memastikan sekolah-sekolah tersebut tetap berada dalam wilayah Kabupaten Malteng" ucap Musriadin Labahawa.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak dapat dilihat hanya dari aspek pengelolaan pendidikan. Lebih dari itu, rencana pengalihan sekolah dinilai bersinggungan langsung dengan persoalan batas wilayah antara Kabupaten Malteng dan SBB.

Komisi IV, lanjut ia, menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123 Tahun 2010 sebagai salah satu dasar dalam menyampaikan sikap. Putusan tersebut, menurutnya, memperkuat posisi Tanjung Sial dan Elpaputih sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Malteng.

Atas dasar itu, DPRD Malteng meminta Penprov Maluku tidak mengambil langkah pengalihan sekolah sebelum persoalan batas administrasi kedua daerah memperoleh kepastian.

"Kami berharap tidak ada kebijakan pengalihan sekolah sebelum persoalan batas wilayah ini benar-benar memiliki kepastian hukum," tegas Musriadin Labahawa.

Ketua Komisi IV, menyebut Gubernur Maluku merespons positif aspirasi yang disampaikan DPRD. Pemprov juga diharapkan segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.

Selain mempertahankan status 27 satuan pendidikan, DPRD Malteng menilai penyelesaian persoalan batas wilayah perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan polemik baru ditengah masyarakat.

Menurut ia, langkah tersebut penting mengingat kawasan yang dipersoalkan memiliki keterikatan kuat dengan masyarakat adat dan hak petuanan.

"Kami ingin meredam respons publik, terutama masyarakat negeri yang memiliki hak petuanan, sehingga persoalan ini tidak berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," demikian Musriadin Labahawa.

DPRD Malteng berharap Pemprov Maluku dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum, sehingga kepastian wilayah sekaligus kepastian pengelolaan pendidikan bagi masyarakat dapat terjaga. (MRP)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top