RADAR POS, TUAL - Harus dimaklumi, karena Kejari Tual, Dicky Darmawan,SH saat kejadian perdebatan dua wartawan Media Online di Kantor Kejaksaan, Rabu (05/08/2020), bersama Oknum Security Kejaksaan, bernama Simon, sedang berada diruang kerjanya, sehingga tidak melihat langsung fakta kejadian yang terjadi. 

"Kemarin kalian sudah bertemu Kasipidsus, jadi sekarang tidak bisa bertemu lagi, apalagi tidak pakai kemeja. Ini sudah aturan di Kantor sesuai instruksi Kejari Tual," ucap oknum Satpam Kejari Tual, Simon yang dengan sengaja menghalangi Wartawan dan bertindak seperti seorang Preman Jalanan dan itu semua disaksikan Kasi Intel Kejari Tual, Iwan, yang sementara duduk dan membisu dikursi meja piket Satpam Kantor Kejaksaan, pada Rabu (05/08/2020) pukul 16.30 Wit. Patut diduga tidak pernah ada sosialisakan kepada seluruh staf dan Pegawai Kejaksaan Negeri Tual, tentang pemberlakukan aturan disiplin berpakaian, sehingga saat tindakan menghalang–halangi tugas jurnalistik yang dilakukan oknum Security Kejaksaan, Simon terhadap Wartawan tualnews.com, Nerius Rahabav dan Wartawan Tribun Maluku. Com, Abdullah Tusiek.

Disaksikan Kasi Intel Kejari Tual, Iwan, saat memasuki Kantor Kejari Tual, berpakaian bebas rapi yakni menggunakan sepatu, celana panjang, baju kaos leher krah dan pakai masker. Perbuatan tidak menyenangkan dan menghalang–halangi tugas jurnalistik yang dilakukan oknum Security Kejaksaan, Simon, seperti diketahui saat oknum Satpam Kejaksaan saat itu berteriak sambil membentak dengan nada kasar, seolah-olah dua Jurnalis ini adalah Teroris Berbahaya.

Tindakan yang tidak bermoral dan sangat Jauh dari Etika, Tata krama serta melawan Amanat UU No 40 Tahun 1999 Tersebut menunjukan bahwa SDM di Kejari Tual perlu Pembinaan tentang Tata Krama dan Sopan Santun.

Sebab Perbuatan seseorang menunjukan Karakternya, dan itu menunjukan bahwa Dicky Darmawan selaku Pimpinan Gagal mendidik anak buahnya. Padahal, sesuai fakta dan bukti yang dimiliki tualnews.com, ketika dikonfirmasi Wartawan tualnews.com, Josep Leisubun, Kamis (06/08/2020), pukul 16.00 Wit, via telpon seluler Whatshap (WA), terkait pemberlakukan aturan baru di Kantor Kejaksaan Negeri Tual itu, Darmawan menegaskan, kalau dirinya ingin membangun Zona Integritas Kejaksaan Negeri Tual, termasuk aturan berpakaian seragam dinas bagi pegawai dan semua tamu tanpa terkecuali yakni pakai sepatu dan kemeja/Kaos yang Ber Krah.


Saya ingin bangun Zona Integritas di Kejaksaan Negeri Tual, oleh karenanya seluruh Pegawai harus taat kepada aturan, termasuk aturan berpakaian seragam dinas? demikian juga dengan semua tamu tanpa terkecuali, saat datang harus bersepatu dan memakai kemeja/kaos yang berkrah" Tulis Kejari Tual, Dicky Darmawan,SH dalam pesan singkat via telpon seluler Whatshap (WA) kepada tualnews.com. Sayangnya Komitmen tersebut ibarat jauh panggang dari api, Komitmen tinggal Komitmen Kenyataan dilapangan justru ditafsirkan lain oleh sang Sekurity.

Ini menunjukan kalau Komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Tual belum pernah disosialisasikan kepada khalayak ramai baik dalam bentuk Spanduk maupun Penggumuman resmi dan ditempelkan di Depan Kantor Kejari Tual.

Seluruh Insan Pers di Dua Daerah ini Tidak Menerima Baik Perkataan sang Sekurity yang merangkap jadi Kepala Kejaksaan sebab dengan Beraninya yang bersangkutan mengatakan kepada Dua Jurnalis bahwa kemarin sudah ketemu Kasi Pidsus jadi Hari ini Tidak Bisa, ini Luar Biasa sebab seorang Tenaga Keamanan bisa mengatur Jadwal Pertemuan antar Dua Intitusi yakni Kejaksaan dan PWI.

Atas perbuatan melawan Hukum sang sekurity, maka Hari ini PWI Kota Tual secara Resmi melaporkan ybs dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Bab VIII pasal 18 ayat 1. Sehingga yang Bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam menghalangi Tugas Jurnalistik. (RPS)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top