RADAR POS, TUAL - Perencanaan Berbasis Data adalah sebuah Perubahan Kebiasaan untuk mendorong Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah (Pemda) menyusun Kegiatan Peningkatan Capaian Pembelajaran berdasarkan Fakta dan merupakan sebuah Proses yang Berkelanjutan dan Terintegrasi dalam Siklus Perencanaan Pemerintah Daerah.

Adapun Dasar Hukum Perencanaan Berbasis Data adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 09 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistim Pendidikan oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Tujuan dari Perencanaan Pendidikan yang terdapat dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 adalah untuk Peningkatan Kualitas Proses dan Hasil Belajar secara Berkelanjutan berdasarkan Evaluasi diri Satuan Pendidikan.

Selanjutnya, dari Kegiatan Pendidikan dituangkan dalam Rencana Kerja Jangka Pendek dan rencana Kerja Jangka Menengah.

Sedangkan menurut Permendikbudristek Nomor 09 Tahun 2022 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Profil Pendidikan Daerah.

Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selanjutnya, Hasil Evaluai Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bahan untuk melakukan Penyesuaian Kebijakan dan Perencanaan Program dalam Rangka Peningkatan Akses, Mutu, Relevansi dan Tatakelola Penyelenggaraan Pendidikan sesuai dengan Kewenangannya.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Cabang Dinas Dikmen dan Diksus Kota Tual, Samsudin Rumaf, S.Pd saat membuka secara Resmi Kegiatan Sosialisasi Perencanaan Berbasis Data Raport Satuan Pendidkan PMM & SDS Revisi RKAS serta Kurikulum Operasional Sekolah, Kamis (01/09/2022) yang dipusatkan diaula SMA Negeri 5 Tual.

"Kegiatan yang melibatkan Seluruh Stakeholder ini juga menghadirkan sejumlah Narasumber serta Komite Sekolah," kata Rumaf.
 
Rumaf melanjutkan, Rapor Pendidikan ditingkat Satuan 0endidikan, Rapor Pendidikan Daerah juga memuat Nilai dari Variabel Literasi, Numerasi, Karakter dan Lingkungan.

"Nilai Rapor yang masih Merah dapat di Identifikasi melalui Dimensi setiap Variabel untuk itu dirinya mengharapkan agar Kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Peserta Sosialisasi sebab sangat berpengaruh terhadap Wajah Pendidikan di Provinsi Maluku," tutup Rumaf. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top