RADAR POS, TUAL - Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Identitas Hukum di Indonesia diwujudkan dalam bentuk Kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tual dan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tual dan dilaksanakan secara Terpadu oleh Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Layanan ini telah memberikan Impact yang sangat besar terutama dalam meningkatkan Kepemilikan Identitas Hukum bagi  Masyarakat Miskin, Masyarakat Pedesaan, Perempuan dan anak-anak. 

Sebab selama ini Masyarakat sangat mengharapkan adanya Pelayanan Terpadu, karena dianggap sangat membantu memudahkan Masyarakat dalam mendapatkan Status Hukum terkait Perlakuan dalam Pelayanan Administrasi dan Kependudukan.
 
Khusus untuk Kota Tual, setelah melalui berbagai Verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama maka di dapat 106 Pasangan Suami Isteri yang diikutkan dalam Sidang/Isbat oleh Pengadilan Agama Kota Tual yang dipusatkan di Pendopo Yarler, Selasa (06/12/2022).

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual, Muhammad Kurnia saat diwawancarai Media ini lewat telepon selular. 

Kurnia juga katakan bahwa, rata-rata Pasangan yang mengikuti Sidang/Isbat ini adalah mereka yang Menikah Siri atau Menikah dibawah tangan sehingga tidak tercatat di Kantor Urusan Agama dan tidak terdata dikantor Disdukcapil Kota Tual.

"Sehingga, Layanan ini benar-benar suatu Anugerah bagi Pesangan Suami Istri (Pasutri) yang mengikuti Sidang/Isbat yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Kota Tual dan seluruh Pembiayaannya di Fasilitasi oleh Pemerintah Kota Tual," tutup Kurnia. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top