RADAR POS, AMBON - Panitia Penjaringan (Panja) Calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut didampingi Tim Panja, menyerahkan Dokumen Tiga Nama Terpilih untuk menjadi Calon Pj Gubernur Maluku kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Informasi yang dihimpun Media ini pada, Selasa (05/12/2023). Ketua Tim Panja DPRD Maluku, Jantje Wenno katakan, Ketiga Nama Calon Pj Gubernur Maluku tersebut yakni, Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI Dominggus Pakel dan Jufry Rahman.

Menurut Kedua Panja, Dokumen Ketiga Nama Calon Pj Gubernur Maluku tersebut di terima oleh Kasubdit Wilayah Lima Fasilitas Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga (FKDH).

Selain itu, DPRD Maluku menyampaikan Risalah Sidang Paripurna Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku dan mereka segera memproses untuk segera diterbitkan SK Presiden tentang Pemberhentian Gubernur dan Wagub Maluku pada tanggal 31 Desember tahun 2023.

"DPRD Maluku sudah menyerahkan 3 Rangkap Dokumen Pengusulan Calon Pj Gubernur Maluku melalui Aplikasi Unit Layanan (ULA) Kemendagri dan Dokumen Fisik di Tata Usaha (TU) Mendagri, TU Sekjen Kemendagri dan TU Dirjen Otonomi Daerah (OTDA)," katanya.

Tak hanya itu, yang dilakukan oleh DPRD Maluku sudah dianggap Baik dan Lengkap dan selanjutnya kita menunggu Keputusan Presiden siapa yang dipilih untuk menjadi Pj Gubernur.

Diharapkan Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) dapat Memilih satu diantara 3 Nama yang diusulkan, karna Proses di DPRD sudah berlangsung secara Terbuka, Transparan dan Demokratis, sesuai dengan harapan Masyarakat Maluku.

"Kami DPRD Maluku inginkan kata Ketua Panja, Pj Gubernur Maluku yang  akan ditunjuk oleh Presiden Jokowi, mestinya Mengenal dan Memahami Persoalan yang di hadapi oleh Masyarakat Maluku," pungkasnya. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top