RADAR POS, TNS - Saya perlu mengingatkan bahwa, Sumpah atau Janji yang akan Saudara-saudara ucapkan mengandung tanggungjawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (RI) 1945.

Sumpah atau Janji ini adalah Janji terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) dan Manusia yang harus ditepati dan segala Keikhlasan dan Kejujuran.

Selanjutnya, Saudara-saudara agar mengikuti dan menirukan Kata-kata saya dengan Hikmat:

Bahwa saya akan memenuhi Tugas dan Kewajiban saya sebagai Pengawas Tempat pemungutan Suara dengan Sebaik-baiknya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan Berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.

Bahwa saya dalam menjalankan Tugas dan Wewenang akan Bekerja dengan Sungguh-sungguh Jujur, Adil dan Cermat demi Suksesnya Pemilu (Pemilu) 2024 Tegaknya Demokrasi dan Keadilan serta Mengutamakan Kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari pada Kepentingan Pribadi atau Golongan.

Pakta Integritas

Kami yang bertanda tangan dibawah ini, Pengawas Tempat Pemungutan Suara Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Provinsi Maluku. Dengan ini menyatakan bahwa, kami baik secara Bersama-sama maupun Pribadi pada, Senin (22/01/2024) yakni:

1. Menjaga Profesionalisme, Integritas, Independensi dan Netralitas.

2. Tidak melakukan Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

3. Dalam mengambil Kebijakan akan melalui Mekanisme Pleno Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan TNS Kabupaten Malteng dan tidak akan mencampuri Kebijakan Kesetaraan dalam hal Pengelolaan Administrasi Keuangan Lembaga Panwaslu Kecamatan TNS.

4. Dalam Proses Pengawasan Pemilu, Berjanji akan memenuhi Tugas dan Kewajiban sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan/Desa Se-Kecamatan TNS Provinsi Maluku dengan Sebaik-baiknya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan Berpedoman dengan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.

5. Dalam menjalankan Tugas dan Wewenang akan Bekerja dengan Sungguh-sungguh, Jujur, Adil dan Cermat demi Suksesnya Pemilu, Tegaknya Demokrasi dan Keadilan serta mengutamakan Kepentingan NKRI dari pada Kepentingan Pribadi atau Golongan.

6. Dalam menjalankan Tugas dan Wewenang akan Menghindari/tidak melakukan Kegiatan-kegiatan yang Bertentangan/melanggar Peraturan Perundang-undangan.

7. Apabila kami Melanggar Hal-hal yang telah kami Nyatakan dalam Pakta Integritas ini, kami bersedia dikenakan Sanksi Moral, Sanksi Administrasi serta dituntut Ganti Rungi dan Pidana sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (RPT)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top