RADAR POS, DOBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat melalui pemetaan dan penetapan wilayah adat. Langkah ini dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga warisan leluhur sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, saat membuka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Tahun 2026 di Kota Dobo, Kamis (23/07/2026).
Menurut Kaidel, keberadaan masyarakat hukum adat di Kepulauan Aru telah ada jauh sebelum terbentuknya sistem pemerintahan modern. Karena itu, hak atas tanah, laut, hutan, hingga kawasan pesisir yang diwariskan secara turun-temurun harus mendapat perlindungan hukum yang jelas.
Ia menegaskan, pelaksanaan pemetaan wilayah adat bukan bertujuan memisahkan kelompok masyarakat ataupun menciptakan sekat antar petuanan. Sebaliknya, upaya tersebut dilakukan agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas hak ulayat sehingga dapat meminimalkan potensi konflik dimasa depan.
"Wilayah adat merupakan bagian dari identitas masyarakat Aru yang harus dijaga. Dengan adanya pemetaan dan penetapan yang jelas, hak-hak masyarakat adat akan semakin terlindungi," ucapnya.
Bupati Aru menjelaskan, forum Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat menjadi tahapan strategis dalam menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat desa, hingga para tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.
Melalui forum tersebut diharapkan lahir kesepahaman mengenai batas-batas wilayah adat yang nantinya menjadi dasar penyusunan kebijakan pemerintah.
Bupati Kaidel, juga mengingatkan bahwa penyelesaian batas hak ulayat membutuhkan sikap terbuka, kebesaran hati, serta komitmen bersama untuk mengedepankan musyawarah. Perbedaan pandangan yang muncul, menurutnya, harus diselesaikan melalui dialog, bukan konflik yang dapat merugikan masyarakat sendiri.
Dirinya mengungkapkan, keterlambatan penetapan batas wilayah adat dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Selain berpotensi memicu sengketa antar masyarakat, kondisi tersebut juga dapat menghambat pembangunan karena status kepemilikan lahan belum memiliki kepastian hukum.
Disisi lain, situasi itu juga dinilai membuka peluang bagi pihak luar untuk memanfaatkan konflik demi kepentingan tertentu, bahkan berpotensi menguasai Sumber Daya Alam (SDA) yang selama ini menjadi hak masyarakat adat.
"Kita tidak ingin persoalan batas wilayah diwariskan kepada generasi mendatang. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan sekarang melalui musyawarah yang mengedepankan sejarah adat, fakta, dan semangat persaudaraan," katanya.
Pemkab Kepulauan Aru, lanjut Bupati Aru, akan terus mendampingi seluruh proses pemetaan dan penetapan masyarakat hukum adat hingga memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun keputusan kepala daerah.
Ia meyakini, pembangunan hanya dapat berjalan secara berkelanjutan apabila masyarakat memperoleh kepastian hukum atas ruang hidupnya. Oleh sebab itu, sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian adat dan kemajuan pembangunan.
Menutup sambutannya, Bupati Kaidel secara resmi membuka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Tahun 2026. Ia mengajak seluruh peserta menjadikan forum tersebut sebagai momentum memperkuat persatuan, menjaga nilai-nilai adat, serta membangun masa depan Kepulauan Aru yang lebih sejahtera, adil, dan harmonis. (MRP.ID)
0 Comments:
Posting Komentar