RADAR POS, AMBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 - 2026 dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi-fraksi sekaligus persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran (TA) 2025.

Rapat yang berlangsung diruang sidang paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (13/07/2026), dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para anggota dewan.

Sebelum memasuki agenda utama, Sekretaris DPRD Kota Ambon, Alfian Lewenussa, membacakan sejumlah surat masuk sebagai bagian dari administrasi persidangan.
Dalam penyampaiannya, Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Dokumen tersebut disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wattimena, menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi landasan utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, setiap program yang dijalankan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Lanjut ia mengungkapkan, meski dihadapkan pada berbagai tantangan ekonomi, Pemkot Ambon tetap mampu menjaga stabilitas pembangunan. Pertumbuhan ekonomi daerah pada tahun 2025 tercatat mencapai 4,87 persen, sementara tingkat inflasi berhasil dikendalikan pada kisaran 2,3 persen.

"Selain menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah juga terus mendorong berbagai program untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran melalui kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ucap Walikota.

Dirinya, juga mengapresiasi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai telah memberikan kontribusi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Ambon.

Walikota, menekankan bahwa penyusunan dan pelaksanaan APBD harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah agar seluruh program pembangunan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan sinergi yang kuat antara DPRD, pemerintah, dan masyarakat dalam mengawal setiap kebijakan yang diambil.

"Kami berharap kerjasama yang telah terbangun selama proses pembahasan Ranperda ini dapat terus dipelihara sehingga pembangunan di Kota Ambon semakin maju, transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Walikota.

Melalui persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Ambon kembali menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih optimal. (MRP.ID)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top