RADAR POS, MASOHI - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Konsorsium Pemekaran Kota Kepulauan Lease, Rabu (05/08/2026). Agenda tersebut membahas perkembangan usulan pembentukan Kota Kepulauan Lease sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) sekaligus menginventarisasi kesiapan persyaratan administrasi yang telah dipenuhi.
Rapat dipimpin jajaran Komisi I DPRD Malteng dan dihadiri rombongan Konsorsium Pemekaran Kota Kepulauan Lease yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Konsorsium, M. Saleh Wattiheluw. Dalam forum tersebut, Konsorsium memaparkan perkembangan proses perjuangan pemekaran sekaligus menyampaikan tahapan yang masih harus diselesaikan.
Usai RDP, M. Saleh Wattiheluw mengatakan pertemuan tersebut menjadi momentum untuk saling bertukar informasi dan menyamakan persepsi terkait kesiapan pembentukan Kota Kepulauan Lease.
Menurutnya, berdasarkan hasil pembahasan bersama Komisi I DPRD, secara umum persyaratan normatif pembentukan Kota Kepulauan Lease telah dipenuhi. Namun masih terdapat satu tahapan penting yang harus dilalui, yakni memperoleh persetujuan bersama DPRD Kabupaten Malteng dan Bupati Malteng.
"Alhamdulillah, penilaian Komisi I tadi bahwa Kota Kepulauan Lease pada prinsipnya sudah memenuhi syarat. Tinggal satu syarat lagi, yaitu persetujuan bersama DPRD dan Bupati," ucap Wattiheluw.
Ia menjelaskan, setelah RDP tersebut, Konsorsium akan memaparkan secara lebih rinci dalam rapat paripurna mengenai tujuan pembentukan Kota Kepulauan Lease, kesiapan daerah, manfaat bagi masyarakat, serta seluruh persyaratan yang telah dipenuhi. Setelah itu akan dilanjutkan dengan agenda paripurna untuk memperoleh persetujuan DPRD.
Didukung Persyaratan Administratif dan Dukungan Masyarakat Dalam paparannya, Wattiheluw menyebut calon Kota Kepulauan Lease dinilai telah memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukan DOB.
Dari aspek kewilayahan, calon Kota Kepulauan Lease meliputi 4 kecamatan, yakni Kecamatan Saparua, Saparua Timur, Haruku, dan Nusalaut.
Sementara itu, dari aspek dukungan masyarakat, sebanyak 31 Pemerintah Negeri (Pemneg) serta tiga dusun telah memberikan dukungan resmi terhadap rencana pemekaran tersebut. Menurut Konsorsium, dukungan itu mencapai sekitar 88,57 persen dari wilayah administratif yang menjadi cakupan calon DOB.
Selain memenuhi persyaratan administratif, Konsorsium juga menilai Kepulauan Lease memiliki nilai historis, potensi Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM), serta posisi strategis yang layak menjadi DOB.
Meski demikian, realisasi pembentukan Kota Kepulauan Lease tetap harus mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) mengenai pembentukan DOB.
Konsorsium berharap, hasil RDP bersama Komisi I DPRD Malteng dapat menjadi langkah awal untuk memperoleh persetujuan DPRD dan Bupati sebelum usulan tersebut dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pempus sesuai tahapan yang berlaku. (RPJ)
0 Comments:
Posting Komentar