RADAR POS, MASOHI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025. Pembentukan ini menjadi langkah penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng, Senin (20/04/2026).

Namun, publik mengingatkan agar Pansus yang telah dibentuk tidak sekadar menjadi "Pajangan" politik atau formalitas kelembagaan tanpa hasil yang nyata.

Pembentukan Pansus LKPJ harus berangkat dari semangat pengawasan yang substansial, bukan sekadar narasi politik sesaat. DPRD Malteng diingatkan untuk tidak menjadikan Pansus sebagai alat pencitraan atau kompromi kepentingan, melainkan sebagai instrumen untuk membongkar fakta dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.

"Jangan sampai Pansus ini hanya jadi simbol. Rakyat butuh kerja nyata, bukan sandiwara pengawasan," ucap Salah Satu Tokoh Masyarakat, Abdul Rasid.

Berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), DPRD memiliki kewenangan kuat dalam fungsi pengawasan. Oleh karena itu, Pansus diharapkan menelusuri secara transparan sejumlah isu penting antara lain yaitu:

 - Pendapatan Asli Daerah (PAD): Mengungkap potensi kebocoran dan memastikan seluruh sumber pendapatan dikelola secara akuntabel.

- Pajak Daerah (Termasuk Pajak Proyek dan Pajak Lain seperti PPJ): Tidak hanya pajak dari proyek pembangunan, tetapi juga pajak-pajak lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan sumber pajak daerah lainnya yang berpotensi mengalami kebocoran atau ketidaktertiban dalam pemungutan.

- Pembangunan Pendopo saat Refocusing Anggaran: Mengkaji urgensi dan legalitas proyek ditengah kebijakan pengalihan anggaran untuk kebutuhan prioritas.

- Proyek Tidak Sesuai Perencanaan: Mengaudit pelaksanaan proyek yang diduga menyimpang dari rencana maupun spesifikasi teknis.

- Hibah dan Bantuan Sosial: Memastikan seluruh penyaluran dilakukan melalui verifikasi data penerima, tepat sasaran, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.

Selain itu, penyaluran hibah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana penerima hibah wajib merupakan lembaga atau organisasi yang berbadan hukum resmi.

Ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII) Malteng ini menyampaikan, agar seluruh proses kerja Pansus dilakukan secara terbuka, mulai dari pemanggilan pihak terkait, pengumpulan data, hingga penyampaian hasil rekomendasi. Laporan Pansus harus dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik.

Jika ditemukan pelanggaran serius, DPRD juga didorong untuk tidak ragu merekomendasikan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pansus LKPJ Bupati tidak boleh menjadi sekadar pajangan narasi atau alat bargaining politik yang hampa makna hukum. Integritas dan keberanian sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta Jika ditemukan pelanggaran atau indikasi korupsi rekomendasikan secara tegas agar diproses melalui mekanisme hukum oleh aparat penegak hukum demi keadilan transparansi dan akuntabilitas publik sepenuhnya," tegas Abdul Rasid.

Pembentukan Pansus LKPJ ini menjadi ujian nyata dan langkah terobosan Pengawasan akuntabilitas baru bagi DPRD Malteng, apakah mampu menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan transparan atau justru terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek. Rakyat kini menunggu bukti, bukan sekadar janji. (RPJ)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top