RADAR POS, MASOHI - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai tindaklanjut hasil kunjungan lapangan ke sejumlah kecamatan diwilayah Kabupaten Malteng. 

Ketua Komisi IV DPRD Malteng, DR. Musriadin Labahawa, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang rutin dilakukan setiap usai kegiatan lapangan.

"Setiap selesai kunjungan atau pengawasan, kami selalu melakukan rapat tindakpanjut dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ini penting agar temuan dilapangan tidak berhenti sebagai catatan, tetapi segera ditindaklanjuti," ucap Musriadin Labahawa Usai RDP, Rabu (13/05/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi IV menyoroti hasil evaluasi terhadap pelayanan kesehatan disejumlah puskesmas dan Rumah Sakit (RS) Pratama diwilayah kecamatan. Sejumlah kendala teknis terungkap, mulai dari persoalan infrastruktur hingga koordinasi lintas instansi.

Menurut Ketua Komisi IV, beberapa masalah yang ditemukan dilapangan berkaitan dengan keterlibatan instansi lain, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perizinan. Namun, pihaknya telah meminta agar Dinkes segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Kami sudah memberikan tanggungjawab kepada dinas untuk segera menyelesaikan kendala yang ada. Harapan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan harus dijawab dengan langkah konkret," tegas Musriadin Labahawa.

Selain evaluasi pelayanan, isu strategis lain yang menjadi perhatian utama adalah terkait Surat Izin Praktik (SIP) dokter. Komisi IV DPRD Malteng mendorong agar regulasi SIP ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui hak inisiatif DPRD.

Ketua Komisi IV, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga dokter, khususnya dokter spesialis, yang masih terpusat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi.

"Kita memiliki beberapa RS Daerah, seperti di Masohi, Saparua, dan Banda, bahkan ada tambahan fasilitas lain. Namun, distribusi dokter spesialis belum merata. Padahal, secara regulasi, satu dokter bisa memiliki hingga tiga (3) SIP," jelas Musriadin Labahawa.

Ia menilai kondisi tersebut berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, terutama diwilayah kepulauan seperti Banda yang mengalami kendala dalam pelayanan rawat inap.

"Di Banda ada RS, tetapi untuk layanan rawat inap, klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum bisa diakomodir karena keterbatasan dokter spesialis. Ini menjadi persoalan serius," ujar Musriadin Labahawa.

Untuk itu, Komisi IV menilai potensi tenaga dokter spesialis di Kabupaten Malteng sebenarnya cukup memadai, namun belum dimanfaatkan secara optimal karena belum adanya pengaturan distribusi yang tegas.

"Ini ironi. Masyarakat sudah membayar iuran BPJS, tetapi saat membutuhkan layanan, tidak terlayani maksimal. Ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng," tambah Musriadin Labahawa.

Komisi IV, memastikan bahwa usulan Perda SIP akan segera didorong untuk dibahas bersama Pemkab dalam masa sidang tahun 2026, guna memastikan pemerataan layanan kesehatan diseluruh wilayah di Malteng.

Langkah ini diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, sekaligus memperkuat sistem layanan kesehatan yang adil dan merata. (RPJ)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top