Ilustrasi
RADAR POS, AMBON - Pemerintah Kota Ambon, Maluku membuka pengumuman lelang jabatan pimpinan tinggi pratama untuk tiga jabatan strategis.

“Hari ini kami mengumumkan proses seleksi terbuka yakni lelang jabatan tiga jabatan strategis yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan serta Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di Ambon, Senin (13/05/2019).

Ia mengatakan, lelang jabatan terbuka bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot dan Kabupaten atau Kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan Panitia seleksi.

“Lelang ini terbuka bagi ASN yang ingin mengikuti seleksi, jika dinyatakan memenuhi persyaratan dan berminat mengikuti seleksi sesuai kompetensi yang diinginkan,” katanya.

Proses lelang jabatan, kata Richard akan dilakukan dalam kurun waktu dua pekan, yang dimulai dari tahapan pendaftaran, tahapan administrasi hingga seleksi secara terbuka dan transparan.

Seluruhnya dilakukan melalui mekanisme normatif yakni sesuai amanat Undang-undang (UU) No: 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yaitu jabatan sekretaris daerah Eselon II.a dan jabatan setara eselon II.b dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS.

“Pengisian jabatan tersebut bukan maunya Wali kota maupun Wakil Wali kota, tetapi dalam manajemen PNS mengamanatkan agar pimpinan tinggi pratama harus melalui seleksi dan tahapan, tidak dapat ditunjuk sesuai keinginan,” ujarnya.

Ia menambahkan, seleksi terbuka yang dilakukan untuk mengisi kekosongan tiga jabatan tersebut karena telah memasuki masa pensiun dan mendapat surat Keputusan Wali Kota Ambon tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) ASN yang terlibat kasus korupsi.

Setelah proses lelang jabatan ini maka akan diikuti juga dengan penataan birokrasi secara menyeluruh, terbuka dan kompetitif di kalangan PNS.

“Proses ini mengikuti aturan yang berlaku, saya tahu aturan dan tidak mau melanggar sehingga semua harus berjalan sesuai aturan,” tandasnya.

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top