38 Kontainer Berisi Kayu Ilegal Asal Kepulauan Aru
RADAR POS, DOBO - Tokoh Pemuda Aru Lazarus Mergwar menyayangkan kinerja petugas kehutanan yang terkesan longgar dalam pengawasan, yang berujung para mafia kayu bisa mengantar pulaukan 38 kontainer kayu ilegal hingga Surabaya.

“Praktek mafia kayu ini sudah berlangsung cukup lama, namun kuat dugaan para pelakunya berlindung di sayap otoritas, sehingga dengan mudah lolos ke luar daerah,” kata Mergwar di Dobo, Selasa (26/02/2019).

Lazarus memberikan apresiasi kepada Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK yang menangkap 38 kontainer berisi kayu illegal asal Kepulauan Aru, karena walaupun terlambat namun Pemerintah masih menunjukan keberpihakannya kepada masyarakat.

Dijelaskan, setelah Dinas Kehutanan diambilalih oleh Provinsi Maluku persoalan mengantar-pulaukan kayu dari Aru ke luar daerah semakin menjadi-jadi.

“Kalau Pemerintah harus tunduk kepada mafia, berarti percuma kalau Negara ini hadir untuk rakyat, makanya penegak aturan itu jangan tebang pilih,” ketusnya.

Menurut Mergwar, yang terjadi selama ini kendati perizinan tidak lengkap tetapi operasionalnya tetap jalan karena punya kedekatan. Praktik mafia mengantar pulaukan kayu ke daerah sudah terjadi lebih dari sepuluh tahun terakhir ini, namun seolah dibiarkan.

Pemerintah Daerah, kata Lazarus Mergwar, harusnya lebih meningkatkan fungsinya, jangan nanti ketika dipermalukan melalui penangkapan kayu illegal asal Aru ini, lalu mulai mencari modus baru, karena yang namanya mafia itu tak pernah kehabisan akal.

“Fungsi Pemerintah Daerah perlu ditingkatkan, karena jika terjadi pembiaran maka Negara dan Daerah mengalami kerugian dan fatalnya hutan Aru akan dibabat habis lantaran kepentingan para mafia,” tegas Mergwar.

Ditegaskan, seyogyanya Aparat penegak hukum dan petugas Kehutanan jangan lagi terkecoh, tetapi harus lebih selektif dalam meneliti perizinan sehingga potret buram ini tidak lagi terulang.

Untuk memberantas praktek mengantar-pulaukan kayu keluar daerah, Pemerintah Daerah harus berkoordinasi lintas sektor guna terus melakukan pengawasan. Selain itu ditegaskan dalam Peraturan Bupati tentang larangan kayu keluar daerah, sebagaimana dibuat oleh Pemerintahan pada era sebelumnya.

“Saya berharap Pemerintah Daerah bekerjasama lintas sektor dan diperkuat dengan sebuah keputusan tentang larangan mengantar-pulaukan kayu keluar daerah seperti yang pernah dibuat pada Pemerintahan sebelumnya, mengingat hutan Aru sangat kecil dan kalau dibiarkan dibabat habis maka sangat disayangkan,” pintanya.

DPRD sebagai representasi rakyat, tambah dia, tidak harus jadi penonton tetapi harus terusik nuraninya untuk turut melihat persoalan ini.

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top