RADAR POS, MASOHI - Berdasarkan surat keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 900/05/94 tahun 2021, Tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Maluku Tengah. Resmi dibentuk dan dikukuhkan Bupati Maluku Tengah Hi. Tuasikal Abua, SH di Baileo Soekarno, Kota Masohi, Selasa (29/06/2021).

Di kesempatan ini, Bupati katakan, Dampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) telah Mengakibatkan Krisis Multidimensi terutama turunnya Pertumbuhan Ekonomi Global yang berakibat buruk terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional.

Mengenai hal ini, Pemerintah telah menjalankan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai Respon atas Penurunan Aktifitas masyarakat yang berdampak pada Ekonomi, kususnya Sektor Informal atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang di harapkan dapat meningkatkan kinerja (UMKM) untuk Pemulihan Perekonomian Indonesia.

Sejalan dengan itu, permasalahan UMKM yang paling utama di Malteng adalah Terbatasnya modal Usaha.

"Selain itu, berbagai kebijakan yang di tempuh Pemerintah dan Perbankan dalam mendukung Penguatan Modal UMKM yakni dalam Pemberian Modal Kredit dengan Bunga Bersubsidi, yang di kembangkan oleh Pemerintah dan Perbankan," katanya.

Ini di karenakan masih ketatnya Persyaratan Kredit Bank dan kurangnya Informasi atas Proses pinjaman Bank.

"Oleh itu, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terus berupaya mendorong Percepatan Pengembangan UMKM di Daerah ini," ucapnya.

Karena sektor UMKM di nilai sangat penting sebagai Eaya Penguat Pemulihan Daerah yang terbatasi oleh Dampak Pandemi Covid-19.

"Terutama untuk menjaga laju Penurunan tingkat Pengangguran dan Memperkuat Daya Tahan Perekonomian Daerah melalui Program Inovasi kerjasama Pemerintah, Bank, dan Bisnis," tandasnya.

Kegiatan ini dihadiri Oleh: Bupati Maluku Tengah, Hi. Tuasikal Abua, SH, Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu L. Leleury, SE,  Sekretarias Daerah, Rakib Sahubawa, Pimpinan OPD Dilingkup Pemkab Malteng, dan Pimpinan Bank Indonesia, Purwanto, Kepala OJK Provinsi Maluku, Ronny Nazra dan Para Pimpinan Lembaga Jasa Keuangan Kabupaten Malteng. (RPF)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top