Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy Defretes
RADAR POS, AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan Penjelasan Tegas atas Polemik Kenaikan Tarif Retribusi Sampah yang Menuai Kritik, Khususnya dari Kalangan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dalam keterangannya di Balai Kota Ambon pada, Rabu (08/05/2025). Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy Defretes katakan, bahwa Kebijakan Kenaikan Retribusi tidak diambil secara sepihak, melainkan berdasarkan Ketentuan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat (Pempus) dan Daerah serta diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 1 tahun 2024.

"Kita tidak Asal menaikkan Tarif. Semua melalui Dasar Hukum dan Analisis Kemampuan Masyarakat," katanya.

Menurutnya, Kategori UMKM yang termasuk dalam Golongan Bisnis sangat kecil hanya dikenakan Tarif Rp.150.000 per bulan atau setara Rp.1.800.000 per tahun.

"Kalau dibagi per hari, bahkan tidak sampai Rp.5.000. Itu masih lebih murah dari Sebotol Air Mineral yang dikonsumsi Harian dan Justru menyumbang sampah juga," ucapnya.

Kepala BPPRD juga mengingatkan, bahwa Tarif lama telah berlaku sejak 2012 tanpa pernah mengalami Penyesuaian.

"Selama 13 tahun tidak ada Kenaikan. Ini bukan Keputusan yang Tiba-tiba, melainkan Bentuk Penyesuaian terhadap Kondisi sekarang," ujarnya.

Dirinya menambahkan, Masyarakat tetap memiliki Hak untuk mengajukan Permohonan Keringanan jika merasa Keberatan, namun tetap memiliki Kewajiban untuk Membayar Retribusi demi mendukung Peningkatan Layanan Kebersihan Kota.

"Kami butuh Dukungan Masyarakat untuk Pelayanan yang lebih baik. Armada Pengangkut Sampah kita masih Terbatas, sementara Volume Sampah terus Meningkat," pungkasnya. (RP02)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top