RADAR POS, MASOHI - Proses eksekusi pengosongan lahan seluas 833 meter persegi (m²) di Kelurahan Namailo, wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Masohi, sukses dilaksanakan, Selasa (29/09/2026).
Meski berjalan lancar hingga lahan dipastikan kosong sepenuhnya, pelaksanaan eksekusi ini sempat diwarnai keberatan dan permintaan penangguhan dari pihak termohon.
Kuasa hukum Jonathan Lasamahu, Apriandi Samalo, meminta pihak pengadilan untuk mempertimbangkan penangguhan eksekusi. Pihaknya berargumen bahwa objek sengketa tersebut merupakan objek yang sama dengan Perkara Nomor 35 PN Masohi yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan ditingkat kasasi di Mahkamah Agung.
"Proses hukum perkara 35 itu masih sementara dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Kita tidak tahu apabila nantinya putusan kasasi itu memenangkan pihak Jonathan Lasamahu sebagai pemilik atas objek yang sama, kan bisa menciptakan kerugian yang nyata bagi pihak penggugat," ungkap Apriandi sebelum eksekusi dimulai.
Ia menegaskan tidak bermaksud menghalangi proses, melainkan meminta pengadilan melihat persoalan secara menyeluruh demi menghindari masalah hukum dikemudian hari. Pihaknya pun meminta keberatan ini dicatat dalam berita acara eksekusi. Perkara Nomor 35 ini turut menyeret beberapa pihak sebagai tergugat, termasuk Pak Amin (Pemohon Eksekusi), Ibu Min Ruwati Tuasikal, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), setelah sebelumnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh PN Masohi dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon karena dinilai Nebis In Idem.
Disisi lain, koordinator pelaksanaan eksekusi PN Masohi, Anastasya, memastikan bahwa proses hukum atas objek sengketa tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dan selesai melalui jalur peradilan yang sah.
Berdasarkan kronologi kasus, sengketa ini didasarkan pada perkara pokok yang dimenangkan oleh Al Amin Lausa selaku pemilik sah. Setelah sebelumnya dinyatakan NO ditingkat pertama dan banding (Perkara Nomor 55 Tahun 2020), Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 211 K/PDT/2022 yang mengabulkan seluruh gugatan Al Amin Lausa. Langkah hukum terakhir termohon melalui Peninjauan Kembali (PK) oleh Sunarti dan Yonex Lasamahu juga telah resmi ditolak melalui Putusan Nomor 1303 Tahun 2022."terangnya
Terkait eksepsi dan klaim dari pihak termohon mengenai Perkara Nomor 35, pihak pemohon melalui putusan pengadilan menegaskan bahwa objek eksekusi ini didasarkan pada perkara pokok yang berbeda dan sah. Argumen termohon dinilai gugur karena gugatan baru yang diajukan dianggap Nebis In Idem lantaran memiliki inti permasalahan, luasan, dan batas tanah yang sama dengan perkara yang sudah inkrah terdahulu.
Selain itu, pengadilan menilai adanya dualisme nama antara Yonex Lasamahu dan Yonatan Lasamahu sebagai orang yang sama berdasarkan surat kuasa PK dan kesaksian dipersidangan, dimana pihak termohon tidak mampu membuktikan adanya penetapan pengadilan resmi terkait perubahan nama tersebut.
Melalui koordinasi yang dilakukan oleh Anastasya dan tim PN Masohi, seluruh proses pengosongan objek sengketa kini telah rampung. Hak penguasaan lahan seluas 833 meter persegi tersebut telah dikembalikan secara utuh kepada Al Amin Lausa sesuai dengan amar putusan poin 4. (RPF)
0 Comments:
Posting Komentar