RADAR POS, DOBO - Mendukung Realisasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, Khususnya dalam memperkuat Ekonomi Rakyat dan membangun Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru menggelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih dibuka Langsung oleh Bupati Aru, Timotius Kaidel dan melibatkan seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) Se-Kabupaten Kepulauan Aru pada, Selasa (20/05/2025), di Cafe Gospel, Kota Dobo.

Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel dalam sambutannya katakan, bahwa Pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut sebagai Bentuk Dukungan atas Program Pemerintah Pusat (Pempus), sebagaimana Petunjuk Presiden Prabowo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diseluruh Kabupaten/Kota.

Lanjut dikatakan, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah Langkah Strategis dalam meningkatkan Ketahanan Pangan dan memperkuat Ekonomi Pedesaan dengan mengusung Prinsip Gotong Royong dan Kekeluargaan.

Selain itu, lanjut Kaidel, Koperasi ini Bertujuan untuk memberdayakan Masyarakat sekaligus menciptakan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan dengan Dukungan dari Pemerintah dan Partisipasi Aktif Masyarakat.

Olehnya, diharapkan Koperasi Desa merah Putih dapat mencapai Tujuan tersebut dan membawa Manfaat Signifikan bagi Masyarakat diseluruh Indonesia melalui Kementerian Koperasi RI meluncurkan Program "Koperasi Desa Merah Putih".

Hal ini, ungkap Bupati sejalan dengan Cita-cita dari Pemkab saat ini untuk membangun Kepulauan Aru yang Maju, sebagaimana Visi yaitu, "Kepulauan Aru yang Maju, Mandiri dan Harmonis Berbasis Ekosistem Ekonomi Laut Arafuru yang Mendunia".

"Yang dapat dicapai melalui Misi kami dengan memperkuat Pondasi Transformasi Ekonomi Daerah yang Produktif dan Inklusif Berbasis Ekosistem Ekonomi Biru dan Ekonomi Hijau," kata Bupati Aru.

Perlu diketahui, bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor: S-9/MK/PK/2025 ditegaskan, bahwa Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap 2 akan dilakukan setelah Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi diterima selanjutnya DD Tahap 2 tersebut dapat digunakan.

Kemudian dalam SE Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor: B 143/PDP.04.01/V/2025 tentang Penggunaan DD yang mana DD dapat digunakan sebesar paling tinggi 34 (Tiga Persen) untuk mendukung Koordinasi dan Rapat-rapat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, juga untuk Membiayai Pengurusan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih paling tinggi Rp.2.500.000.

"Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih saat ini merupakan Rangkaian Kegiatan untuk menunjang Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Kepulauan Aru," ucap Bupati Aru.

Disamping itu, lanjutnya Sosialisasi Pembentukan Koperasi bukan Semata-mata Urusan Administratif, tetapi menjadi tanggungjawab kita semua untuk mewujudkan Desa yang lebih Mandiri dan Sejahtera.

"Untuk itu, saya mengajak seluruh Elemen Masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, Kades dan Lembaga Teknis Terkait untuk Bekerjasama dan dengan Rasa tanggungjawab melaksanakannya, sehingga Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di Kepulauan Aru dapat Tercapai sesuai Target yang telah ditentukan, demi Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat di Daerah Kepulauan Aru Tercinta," pungkas Bupati Aru. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top