RADAR POS, AMBON - Empat Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang diusulkan oleh Tim Pemekaran yaitu:

1. Kabupaten Seram Utara.
2. Kabupaten Jazira Leihitu.
3. Kabupaten Kepulauan Lease.
4. Kawasan Khusus Kota Banda.

Harus Penuhi Aturan Peraturan Pemerintah (PP) 78.

Informasi yang Dihimpun di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (02/03/2022), Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Dapil Malteng, Ruslan Hurasan katakan, ada beberapa Calon DOB di Malteng itu beberapa yang belum Memenuhi Aturan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tentang syarat-syarat Pembentukan Daerah.

Di waktu yang kosong ini Ruslan berharap, DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Malteng harus bersama-sama melahirkan beberapa Produk Hukum Daerah.

Produk Hukum tersebut adalah Dusun menjadi Desa, Desa jadi Kecamatan, itu upaya untuk Melengkapi Administrasi.

"Pelayanan Publik di Malteng ini jauh Aksesnya terkait dengan Akses Pengurusan Kependudukan, Pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Ruslan.

Untuk Kepengurusan KK dan KTP, jauh dari Pulau Banda harus menyebrang ke Masohi, juga orang Jazirah Leihitu, dan juga dari Seram Utara yang begitu harus datang jauh ke Masohi.

Menurut Ruslan, dalam Upaya itu Pemekaran tersebut, harus melakukan Pelayanan dengan cara Mendorong Dusun jadi Desa, sehingga ada DD masuk.

Selain itu, upaya Mendorong Desa menjadi Kecamatan dan Menggabungkan beberapa Desa bentuk sehingga terbentuk Kecamatan baru.

"Dari sini Syarat Kewilayahan untukendorong menjadi Kabupaten itu dapat terpenuhi," tutup Ruslan. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top