RADAR POS, MASOHI - Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah (Malteng), Dr. Muhamat Marasabessy, SP, ST, M. Tech, Asisten I Seda Malteng, R. J. Hetharia Melantik Pj Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Wassu Kecamatan Pulau Haruku, Rabu (07/12/2022), yang bertempat dikantor Bupati Kabupaten (Malteng).

Pj Bupati Malteng, Muhamat Marasabesy, dalam amanahnya yang dibacakan oleh Asisten I Seda Malteng, R. J. Hetharia menyampaikan bahwa, Pelantikan Pj KPN yang dilaksanakan saat ini, maka atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malteng saya Mengapresiasi dan menyambut baik terlaksananya Pelantikan ini karena merupakan Manifestasi tata kelola Pemerintahan khususnya menyangkut Pemerintahan Negeri yang ada di Kabupaten Malteng. 

Marasabessy, pun berharap kepada Johanis Haja Salakory yang baru saja dilantik untuk dapat menjalankan Tugas dan Amanah dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan Sumpah, Janji yang telah diikrarkan, untuk Menata dan Memajukan Negeri Wassu, serta Membangun Kemitraan dengan seluruh Komponen yang ada di Negeri sehingga Kesejahteraan Masyarakat dapat meningkat ke arah yang lebih baik lagi. 

"Untuk mendukung Pemda dalam merumuskan berbagai Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat kedepannya dengan melakukan Terobosan-terobosan yang Inovatif, salah satunya melalui Terobosan Gerakan Safari Sapa Umat yang telah saya lakukan di beberapa Kecamatan dan Negeri sebagai Wujud Komitmen "Kerja Cepat, Kerja Cerdas dan Kerja Profesional" Pemda dalam mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat," kata Marasabessy.

Marasabesy, mengingatkan agar Pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dan Daerah harus sesuai dengan Ketentuan yang berlaku sehingga menghindari Penyalahgunaan Pengelolaan DD dan ADD. 

"Mengingat Masa Jabatan Pj KPN Terbatas hanya 6 (Enam) Bulan maka yang harus menjadi Perhatian Penting Saudara adalah bagaimana Tugas Saudara dalam mempersiapkan Pelaksanaan Pemilihan KPN Wassu yang Definitif, secara Cepat dan Lancar dengan Arif dan Bijaksana dalam mengupayakan terlaksananya Proses dimaksud sesuai Ketentuan yang berlaku," tutup Marasabessy. (RPF)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top