RADAR POS, MASOHI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maluku Tengah (Malteng) Mengamankan Lima Orang Tersangka Terlibat Kasus Narkotika Golongan (1) Jenis Ganja yang mana satu diantaranya adalah Wanita.

Penetapan Tersangka Kasus Narkoba Jenis Ganja ini disampaikan Wakapolres Malteng, Kompol M. Bambang Surya W, S.I.K yang di dampingi Kasat Narkoba, Iptu Andi Erwin kepada Media dalam Press Release yang dilaksanakan diruang Utama Mapolres Malteng pada, Rabu (05/07/2023).

Kelima Tersangka itu Masing-masing Berinisial ST (18) tahun, ML (22) tahun, ASW (31) tahun, YM (18) tahun dan RM Wanita (32) tahun.

Wakapolres Malteng, Bambang dalam Releasenya katakan, Kelima Pelaku ini diringkus berdasarkan Informasi Masyarakat yang dikembangkan oleh Sat Res Narkoba Polres Malteng.

"Berdasarkan Laporan dari Masyarakat kami Kembangkan dan akhirnya Anggota kami Melacak Keberadaan para Pelaku dan langsung melakukan Penangkapan," kata Wakapolres Malteng.

Dijelaskan, para Pelaku ditangkap pada selang Waktu dan Lokasi berbeda. Dimana Pelaku Pertama atas nama ST dibekuk tanpa Perlawanan dilokasi Parkiran Pelabuhan Amahai pada, Minggu (18/06/2023). Sedangkan Tersangka lainnya. Tersangka LM yang Berdomisili di Desa Latu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) hendak ke Masohi pada, Jumat (26/05/2023) dengan membawa satu Paket Narkoba Jenis Sabu berdasarkan Informasi Masyarakat diringkus di Jln. Trans Seram.

"Barang Bukti (BB) yang diamankan Anggota Sat Res Narkoba pada Pelaku ST yakni: 5 Paket Ukuran kecil Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja yang Bungkus menggunakan Kertas Warna Coklat," ucap Wakapolres Malteng.

Sedangkan Pelaku ML Ditemukan Satu buah Bungkusan Rokok Gudang Garam Surya 16 yang diduga Membawa 1 Paket Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja, Serta satu buah Henphone Realme Tipe V2.0 Warna Biru.

Lanjut dijelaskan, Waka Polres pada, Jumat (23/06/2023) Tersangka ASW di Bekuk pada Pukul 18:00 WIT bertempat di Jln. Cengkeh Kelurahan Namaelo Kota Masohi Tepatnya di depan Pangkalan Ojek Pasar Binaya Masohi. Tersangka ASW diamankan dengan BB Satu Paket Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja yang dikemes menggunakan Plastik Klip Bening ukuran kecil yang ditemukan di Saku Celana Pelaku ASW.

Selang Waktu dan Lokasi berbeda. Dimana Pelaku atas nama YM ditangkap pada 20 Juni 2023 disalah satu Penginapan di Kota Masohi. BB yang diamankan yakni, Satu Paket Plastic Klip Bening yang berisi Daun, Batang dan Biji diduga adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja.

Untuk Tersangka terakhir Seorang Wanita yakni RM diringkus Anggota Sat Res Narkoba tidak jauh dari kediamanya di Kompleks Pom Bensin Kelurahan Namasina, Kota Masohi pada 20 Juni 2023.

RM disergap setelah Aparat melakukan Pengembangan Kasus dari Tersangka YM. Dari Keterangan YM, diketahui bahwa Narkotika Golongan Satu Jenis Ganja dimiliki YM didapat dari Pelaku RM.

Berdasarkan Pengakuan Tersangka YM tersebut, Anggota Sat Res Narkoba Kemudian melakukan Pengembangan dan Menemukan Tersangka RM yang saat itu tidak Jauh dari Rumahnya dan Mengamankan Tersangka RM, pada saat Anggota Sat Res Narkoba Mengamankan Tersangka RM saat itu Anggota Sat Res Narkoba tidak menemukan BB Narkotika lain pada diri Tersangka RM dan dirumahnya.

Diketahui, dari Hasil Interogasi Tersangka RM Mengakui bahwa telah Menjual Narkotika Jenis Ganja sebanyak Satu Plastic Bening berukuran kecil kepada Tersangka YM. Tersangka RM mengakui bahwa, Narkotika tersebut diperoleh saat Tersangka RM dalam Perjalanan pulang dari Jayapura menuju Ambon dengan menggunakan Kapal Laut.

Untuk Mempertanggungjawabkan Perbuatan mereka. Kelima Tersangka ini dikenakan Pasal dan Sanksi Hukum yang sama yaitu: Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman diatas 5 (Lima) tahun Penjara," tutup Wakapolres Malteng. (RPF)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top