RADAR POS, AMBON -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku membuka/bongkar "Bobrok" Kinerja dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), baik itu Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Gubernur selaku Atasan dalam Pemerintahan.

Bobrok-Nya dipimpin Murad Ismail (MI) itu, dikarenakan banyak Program Kegiatan yang telah ditetapkan baik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun APBD Perubahan tidak Terealisasi, bahkan tanpa ada Konstitusional yang jelas. Seperti Hal yang terjadi dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.

"Alasannya cuman Alasan Orang Pasar, dikunci oleh Kepala Daerah tidak boleh kasi Jalan. Menurut saya Alasan yang tidak Pantas yang dilakukan oleh seorang Pimpinan," kata Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rofik Afifudin dalam Sidang Paripurna Penyampaian Dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Provinsi Maluku TA 2023, dirumah Rakyat, Karang Panjang Ambon pada, Kamis (04/04/2024).

Dikatakan, setiap Program yang telah dialokasikan dan ditetapkan bersama dalam Peraturan Daerah (Perda) mestinya dilaksanakan. Sebaliknya jika tidak dilaksanakan, maka tentunya telah melanggar Peraturan Perundang-undangan.

Mirisnya Program yang tidak direalisasikan tersebut mencapai Rp 20 Milliar, termasuk Program dari Pokok Pikiran (Pokir) diperuntukan untuk Masyarakat yang berasal dari Anggota DPRD Maluku.

Sebagai Wakil Rakyat, Rofik akan mengawal Hal ini dengan melihat Silpa 2023. Jika tidak Kelihatan, atau dikatakan Habis atau Nol, tentunya ada Kejahatan yang dilakukan.

"Ini bukan karena Janji yang karena lahir dari Pokir Anggota DPRD, ketika dia menjadi Terakumulasi dalam APBD itu Janji Pemerintah tidak lagi Personal. Ini Paham Model apa, ini karena seng (tidak) Paham. Lalu karena Emosi, Kebencian yang berlebihan kepada Orang lain," ucapnya.

Selain itu, dalam Proses Pengambilan Keputusan dalam Hal Pengisian Jabatan Pimpinan OPD, menurutnya belum dilakukan secara baik dikarenakan masih banyaknya Rangkap Jabatan.

Di Birokrasi ini juga ada satu Orang bisa Menjabat dua OPD, jadi Plt disini, Sekretaris disini, bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) juga Menjabat sebagai Plh di Dinas Kehutanan.

"Begitu juga dalam Pengambilan Keputusan oleh Pimpinan OPD, terkhususnya di Dinas Pendidikan Maluku dalam Hal Pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek)," ujarnya.

Mirisnya Pengangkatan yang dilakukan dengan Dasar Fit And Proper Test bukan dari Sisi Kualitas dan Kompetensi yang dimiliki, namun berdasarkan Informasi Masyarakat dan Guru.

Stop saya minta hentikan semua Proses Pengangkatan dan Pemberhentian. Jagan sampai itu Melanggar Undang-undang.

"Afifudin juga Berjanji akan mengusulkan untuk dilakukan Pembenahan terhadap Sistem Birokrasi setelah adanya Pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur Baru menggantikan Murad Ismail yang akan berakhir pada 24 April mendatang," pungkasnya. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top