RADAR POS, TUAL - Dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan, Pemerintah menetapkan cadangan pangan Nasional.

Didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan Cadangan Pangan Nasional terdiri atas Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Cadangan Pangan Masyarakat.

Keberadaan Cadangan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tersebut diatas, perhitungan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menggunakan Kriteria jumlah penduduk, konsumsi beras per kapita per tahun, dan proporsi terhadap cadangan beras nasional.

Pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Daerah secara optimal sangat penting untuk dilakukan, karena dalam penyelenggaraannya ketersediaan cadangan pangan Pemerintah Daerah merupakan upaya untuk mengatisipasi dan mengatasi kekurangan pangan, gejolak harga, dan/atau keadaan darurat.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Walikota Tual, Adam Rahayaan saat Dialog dan Tatap muka bersama 600an Petugas Kebersihan yang dipusatkan di Aula Kantor Walikota Tual, Senin (07/03/2022).

Rahayaan juga menyoroti pemberitaan media tertentu yang begitu Tendensius dan Provokatif dalam mengangkat berita tentang penggunaan BCP di Kota Tual, padahal kalau mau jujur hampir sepuluh Kab/Kota di Maluku ini setiap Tahun menggunakan BCP tapi Tidak pernah disorot atau dipublikasi, ada apa dibalik ini..? Sesal Rahayaan.

Dirinya mengungkapkan bahwa, sejak Kota ini dimekarkan Tahun 2007 hingga saat ini Pemerintah Kota Tual baru Dua kali menggunakan Beras Cadangan Pemerintah (BCP) yakni pada masa Pemerintahan Almarhum Drs. MM Tamher Satu kali dan pada Pemerintahan Dirinya Selaku Walikota hingga saat ini.

"Untuk itu, Dirinya meminta agar pihak-pihak yang selama ini bersebrangan secara Politik agar membaca kembali Regulasi peraturan perundang undangan terkait penggunaan BCP," tutup Rahayaan. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top