RADAR POS, MASOHI - Didampingi seluruh Fungsionaris, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Maluku Tengah (Malteng) Non Aktif, Djailani Tomagola menyesalkan langkah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Maluku, Roy Pattiasina mengusulkan upaya Pemberhentian dirinya dari Ketua DPC Demokrat Malteng ini Tidak Melalui Mekanisme Partai, saat Konfrensi Pers di Sekretariat Demokrat, Kota Masohi pada, Rabu (10/05/2023).

"Saya sungguh Menghargai dan Loyal terhadap Keputusan Partai. Hanya saja Langkah Ketua DPD ini tidak melalui Mekanisme dan AD/ART Partai," kata Tamagola Saat Konfrensi Pers.

Tomagola menilai Keputusan DPD itu Keliru bahkan, salah karena tidak melalui Pelaksanaan Mekanisme Organisasi Partai hingga Terbitnya Surat Keputusan (SK) Partai.

Tomagola juga katakan, ada ulah Oknum-oknum dalam Tubuh Partai Demokrat yang hanya mementingkan Kepentingan Pribadi atau Kelompok untuk mencapai Tujuan Kemudian Mengesampingkan Nama Besar Partai yang Berakibat pada Penilaian Kader, Simpatisan dan Pandangan Masyarakat terhadap Partai Demokrat.

"Namun, tentu akan ada Langkah-langkah atau upaya Pembelaan Diri Terkait Persoalan ini. Sebab, Ia menganggap Proses Pemberhentian yang dilakukan juga merupakan upaya Jebakan yang dilakukan Ketua DPD terhadapnya," ucap Tomagola.

Bagi Tomagola, Ini semacam Jebakan. Karena saya diundang ke Ambon itu diberitahu kalau akan ada Penyerahan SK PLT. Saya hanya diundang untuk menyerahkan Surat-surat Kepengurusan Partai dan bukan Serah Terima SK PLT.

Bahkan tak hanya itu saja, Kecurangan lain juga bisa menjadi Bukti bahwa, upaya Pemecatan dirinya merupakan serangkaian Kebohongan yang dilakukan Ketua DPD.

Dia mencontohkan, buktinya adalah Penyebutan Nomor Surat Pelantikan dalam SK Pemberhentian itu tidak sesuai dengan SK Pengesahan dirinya sebagai Ketua DPC Malteng Periode 2022 - 2027 pada Juni 2022 lalu.

"Dimana dalam Nomor yang ada pada SK Pemberhentian Tertulis tanggal dan bulan Pelantikan yang berbeda, artinya ada upaya yang sengaja dilakukan Ketua DPD," ujar Tomagola.

Pasalnya, dalam SK Pelantikannya menyebutkan Djailani Tomagola Dilantik Berdasarkan SK Nomor: 149/sk/dpp.pd/vi/2022 Tanggal 28 Juni 2022 Periode 2022 - 2027.

Sementara Nomor SK yang ada pada Penunjukan PLT Ketua DPC itu, Tertulis SK dengan Nomor: 288/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 Tanggal 7 Juli 2022.

"Meski demikian Tomagola mengaku, sebagai Kader ia akan tetap Loyal terhadap Keputusan Partai Berlambang Bintang Mercy itu," tutup Tomagola. (RPF)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top